• 08124496096
  • luckymangkey2@gmail.com
  • Manado, Sulawesi Utara

Tiga Pasang Bakal Calon Belum Lengkapi Persyaratan

Tiga bakal pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan wali kota dan wakilnya (Pilwako) Kotamobagu belum juga memasukkan berkas kelengkapan pencalonan. Padahal, KPU Kotamobagu mendesak agar bakal pasangan calon memasukkan persyaratan tersebut pada Rabu (3/4/2013).

Hingga pukul 16.30 wita, baru dua pasangan pasangan calon yang melengkapi berkas kelengkapan pencalonan yang diminta KPU Kotamobagu. Dua bakal pasangan calon tersebut adalah Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian. “Saat ini memang baru dua pasangan itu,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan.

Dia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap ini bersifat prinsip. Nayodo mencontohkan tentang keabsahan dukungan dari partai politik pengusung. Hal ini berkaitan dengan persentase syarat dukungan. Hal prinsip lainya menyangkut data-data calon yang didaftarkan oleh partai politik itu, termasuk riwayat pendidikanya.

“Pada tahap ini, ijazah para bakal calon yang telah dilegalisir juga harus disampaikan sebagai bagian dalam kelengkapan berkas. Setelah ini, kami akan melangkah ke tahap selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan calon dan beberapa persyaratan tambahan,” ujar Nayodo.

Ada pun untuk beberapa persyaratan lainya, Nayodo mengatakan masih bisa dilengkapi sebelum tahapan penetapan calon. Dia mencontohkan untuk laporan harta kekayaaan atau masalah pailit tidaknya bakal pasangan calon maka akan dilakukan setelah pemeriksaan persyaratan prinsip. “Masih ada waktu sebelum pleno penetapan calon,” kata dia.

Selain pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian, ada tiga pasangan lain yang mendaftar. Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii, Salim Landjar-Ishak Sugeha dan Toan Tongkasi-Lucky Mangkey. KPU Kotamobagu akan menetapkan calon pada tanggal 8 Mei nanti.

Nayodo sebelumnya mengatakan semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi. Bila tidak dilengkapi, KPU Kotamobagu tidak menjamin pasangan bakal calon akan menjadi peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 24 Juni mendatang.

“Setelah berkas lengkap, kemudian pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi tahap II, yakni verifikasi faktual atas kelengkapan administrasi. Nah, bagaimana KPU akan melakukan verifikasi faktual jika berkasnya tidak lengkap,” dia menjelaskan.

Sumber : manado.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo ...
Ada yang dapat saya bantu?